Pengukuran, Nilai Ambang dan Zona Kebisingan

Setelah mengetahui pengertian kebisingan serta jenis dan penyebab bising maka, untuk mengukur kebisingan di lingkungan kerja dapat dilakukan dengan menggunakan alat Sound Level Meter. Ada tiga cara atau metode pengukuran akibat kebisingan di lokasi kerja.

1. Pengukuran dengan titik sampling

Pengukuran ini dilakukan bila kebisingan diduga melebihi ambang batas hanya pada satu atau beberapa lokasi saja. Pengukuran ini juga dapat dilakukan untuk mengevalusai kebisingan yang disebabkan oleh suatu peralatan sederhana, misalnya Kompresor/generator. Jarak pengukuran dari sumber harus dicantumkan, misal 3 meter dari ketinggian 1 meter. Selain itu juga harus diperhatikan arah mikrofon alat pengukur yang digunakan.sound-level-meter1

2. Pengukuran dengan peta kontur

Pengukuran dengan membuat peta kontur sangat bermanfaat dalam mengukur kebisingan, karena peta tersebut dapat menentukan gambar tentang kondisi kebisingan dalam cakupan area. Pengukuran ini dilakukan dengan membuat gambar isoplet pada kertas berskala yang sesuai dengan pengukuran yang dibuat. Biasanya dibuat kode pewarnaan untuk menggambarkan keadaan kebisingan, warna hijau untuk kebisingan dengan intensitas dibawah 85 dBA warna orange untuk tingkat kebisingan yang tinggi diatas 90 dBA, warna kuning untuk kebisingan dengan intensitas antara 85 – 90 dBA.

3. Pengukuran dengan Grid

Untuk mengukur dengan Grid adalah dengan membuat contoh data kebisingan pada lokasi yang di inginkan. Titik–titik sampling harus dibuat dengan jarak interval yang sama diseluruh lokasi. Jadi dalam pengukuran lokasi dibagi menjadi beberpa kotak yang berukuran dan jarak yang sama, misalnya : 10 x 10 m. kotak tersebut ditandai dengan baris dan kolom untuk memudahkan identitas.

Nilai Ambang Batas Kebisingan

Nilai ambang Batas Kebisingan adalah angka 85 dB yang dianggap aman untuk sebagian besar tenaga kerja bila bekerja 8 jam/hari atau 40 jam/minggu. Nilai Ambang Batas untuk kebisingan di tempat kerja adalah intensitas tertinggi dan merupakan rata-rata yang masih dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan hilangnya daya dengar yang tetap untuk waktu terus-menerus tidak lebih dari dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggunya. Waktu maksimum bekerja adalah sebagai berikut

No.

TINGKAT KEBISINGAN (dBA)

PEMAPARAN

HARIAN

1.

85

8 jam

2.

88

4 jam

3.

91

2 jam

4.

94

1 jam

5.

97

30 menit

6.

100

15 menit

Zona Kebisingan

Daerah dibagi sesuai dengan titik kebisingan yang diizinkan

Zona A : Intensitas 35 – 45 dB. Zona yang diperuntukkan bagi tempat penelitian, RS, tempat perawatan kesehatan/sosial & sejenisnya.

Zona B : Intensitas 45 – 55 dB. Zona yang diperuntukkan bagi perumahan, tempat Pendidikan dan rekreasi.

Zona C : Intensitas 50 – 60 dB. Zona yang diperuntukkan bagi perkantoran, Perdagangan dan pasar.

Zona D : Intensitas 60 – 70 dB. Zona yang diperuntukkan bagi industri, pabrik, stasiun KA, terminal bis dan sejenisnya.

Zona Kebisingan menurut IATA (International Air Transportation Association)

Zona A: intensitas > 150 dB → daerah berbahaya dan harus dihindari

Zona B: intensitas 135-150 dB → individu yang terpapar perlu memakai pelindung telinga (earmuff dan earplug)

Zona C: 115-135 dB → perlu memakai earmuff

Zona D: 100-115 dB → perlu memakai earplug

Tulisan Terkait:

Bunyi dan Kebisingan

Jenis dan Penyebab Kebisingan

Dampak Kebisingan

Sumber:

Ambar, Pencemaran Udara, 1999

Nasri, Teknik Pengukuran dan Pemantauan Kebisingan di Tempat Kerja, 1997

Sastrowinoto, Penanggulangan Dampak Pencemaran Udara Dan Bising Dari Sarana Transportasi, 1985

3 Tanggapan

  1. Artikel yang bagus. Ada baiknya ditambahkan standar/ dasar penentuan sumber acuan batas maksimum paparan sebesar 85 dBA (OSHA, NIOSH, atau SNI?)

    • Thanks atas masukannya.
      Kepmenkes 1405 th 2002 mensyaratkan bahwa kebisinga max di lingkungan kerja sebesar 85dB.
      Menurut Kepmenaker dan NIOSH, NAB 85dB untuk pajanan max 8 jam.
      untuk lebih jelasnya saya akan upload Kepmenaker no. 51 thn 1999 ttg NAB Faktor Fisika di Tempat Kerja.

  2. regulasi pemerintah yang mana yang mengatur ambang batas emisi suatu kegiatan industri yang banyak menggunakan pelarut yang mudah terbakar (solvent).

    terimakasih untuk penjelasannya.

Tinggalkan Balasan